NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS DALAM KAJIAN KEISLAMAN

Abstract

Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid menjadi tiga wilayah yaitu: Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang otentik. Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (al- al-Qur’an dan Sunnah), Ketiga, praktek yang dilakukan kaum Muslim. Istilah dari Fazlur Rahman: Normative Islam dan Historical Islam.. Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas. Historisitas adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi. Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengartian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi.