MENAKAR URGENSI ADAGIUM ARAB “MAQASHID ASY-SYARI’AH” DALAM HUKUM ISLAM

Abstract

Bahwa sangatlah penting dan bermanfaat kita memahami adagium Arab “Maqashidu asy-Syari’ah” dalam rangka menjawab masalah-masalah hukum kontemporer yang kasusunya secara eksplisit belum diatur dalam al-Qur’an maupun Hadist. Hal ini dikarenakan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama diberlakukannya hukum Islam adalah untuk memelihara lima hal pokok kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemudian kemaslahatan itu dibagai menjadi tiga peringkat secara hierarkis, yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.