STUDI EKSPLORASI HUKUM POLIGAMI DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM

Abstract

Poligami adalah seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari seorang. Dasar poligami sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran Surat An- Nisa’Ayat 3. Berawal dari perbedaan pandangan dalam menafsirkan QS An- Nisa’ Ayat 3 tersebut berdampak pada perbedaan hukum poligami. Perbedaan yang terjadi tidak hanya pada kalangan tokoh-tokoh pemikir Islam namun juga terjadi pada aspek penerapan hukum keluarga khususnya masalah hukum poligami di Negara-Negara Muslim. Secara eksplisit hukum poligami di berbagai Negara-Negara Muslim dibagi menjadi tiga, Pertama, Negara Muslim yang melarang keras praktek poligami, lebih-lebih bagi para pelaku poligami dikenai sanksi denda maupun kurungan penjara, dalam peraturan yang terdapat pada Negara tersebut sudah menutup rapat praktek poligami. Negara yang memberlakukan larangan poligami tersebut antara lain Negara Tunisia dan Turki. Kedua, Negara Muslim yang membatasi praktek poligami, poligami dibatasi melalui persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang suami ketika ingin melakukan poligami. Poligami diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti hanlnya di Negara Indonesia dan Malaysia. Ketiga, Negara Muslim yang memberikan seluas-luasnya untuk poligami, seperti yang di praktekkan di Negara Arab Saudi.