MEMBUMIKAN PANCASILA (AL-USHUL AL-KHAMSAH) MU’TAZILAH

Abstract

Mu‟tazilah yang lahir abad ke-2 Hijrah membawa dimensi baru dalam pemikiran teologi. Ia membawa masalah-masalah teologi lebih mendalam bila dibanding dengan teologi lain. Pembahasan teologis yang dilakukan oleh Mu‟tazilah lebih rasional, karena kaum Mu‟tazilah lebih banyak menggunakan akal dalam pembahasannya. Jika ada arti ayat yang tidak dapat ditangkap oleh akal, maka mereka melakukan ta‟wil hingga ada kesejajaran antara arti ayat Al-Qur‟an dengan akal. Hal itu pula yang menyebabkan golongan ini dikenal dengan sebutan “Kaum rasionalis islam”. Kaum Mu‟tazilah merupakan kelompok yang berfikir rasional yang pertama dalam Islam. Mereka berjasa dalam menyusun teologi yang sistimatis dan filosofis sehingga dapat mempertahankan serangan-serangan yang datang dari orang luar, meskipun pada akhirnya banyak orang yang tidak setuju dengan pendapatnya. Kadangkala mereka mendapat caci makian yang sangat berlebih-lebihan dari lawannya karena tidak mampu menangkap pemikiran yang dilontarkan oleh kaum Mu‟tazilah itu. Dampak lebih jauh dari adanya perbedaan pendapat dengan kelompok lain itu menimbulkan ajaran-ajaran atau faham masing-masing. Ajaran dasar yang menjadi pegangan kaum Mu‟tazilah dikenal dengan sebutan al-Ushul al-Khamsah atau dikenal sebagai “Pancasila” Mu‟tazilah (Harun Nasution, 1972 : 42). Ajaran dasar Mu‟tazilah itu adalah (1). al-Tauhid, (2). al-„Adl, (3). al-Wa‟ad, wa al-Wa‟id, (4). al-Manzilah bain al-Manzilatain, dan (5). al-Amr bi al-Ma‟ruf wa al- Nahy „an al-Munkar.