SENGKETA KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM PERKARA DIVESTASI PT. NEW MOUNT

Abstract

Pasca Amandemen UUD 1945 terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu bentuk perubahan tersebut adalah dikembangkannya prinsip checks and balances. Dengan prinsip ini, setiap lembaga negara memiliki posisi yang sejajar, sehingga dimungkinkan terjadi perbedaan penafsiran dan berimplikasi terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangnnya diberikan oleh UUD 1945. Sengketa kewenangan antara Presiden dengan DPR dn BPK merupakan contoh konkrit sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangnnya diberikan oleh UUD 1945. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya penelitian ini menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-X/2012 dan perundang-undangan sebagai bahan hukum utama dalam penelitian ini. Analisis secara mendalam dilakukan dengan metode penafsiran konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK yang menyatakan menolak permohonan I Pemohon dan tidak dapat menerima permohonan II Pemohon adalah tepat menurut konstitusi. Putusan MK tersebut lebih brperspektif hukum daripada politik.