PENEGAKAN HUKUM PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo yang dilatar belakangi oleh merebaknya pandemi Covid-19 yang menyebar luas ke penjuru daerah di dunia terutama di Kabupaten Situbondo. Untuk pengendalian percepatan penyebaran covid-19 Bupati Situbondo menerbitkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020 dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan mengetahui Penegakan Hukum Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2020. Metode Penelitian pada penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan studi kasus normatif berupa produk hukum, misalnya mengkaji undang – undang, peraturan daerah serta rancangan undang-undang, dengan metode pendekatan diantaranya peraturan perundang-undangan (stute approach) dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dalam menangani Covid-19 berdasarkan UUD 1945 dimana pemerintah pusat maupun daerah harus berperan aktif didalamnya, khususnya di Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan perbup yang mengatur masyarakatnya taat protokol kesehatan. Namun jika tidak ditaati aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2).