PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN KIMIA BERBAHAYA DALAM MAKANAN YANG BEREDAR DI KOTA SURABAYA
Abstract
Fenomena yang terjadi banyak sekali kasus yang telah terungkap bahwa makanan dan/atau minuman yang beredar di masyarakat, sebagian merupakan “makanan dan/atau minuman yang berbahaya atau mengandung zat kimia yang secara aturan melebihi takaran/porsi di luar aturan yang telah ditentukan, sehingga hal tersebut berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum pidana terhadap penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang beredar. Jenis penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif dimaksudkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif, dan perangkat hukum positif yang diteliti secara normative digunakan sebagai sumber bahan hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.