PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Abstract

Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.