Kedudukan Fitnah Sebagai Penghalang Kewarisan Menurut Hukum Islam
Abstract
Dalam al-Qur’an maupun Hadits hanya menyebutkan tiga hal yang menjadi penghalang waris yaitu pembunuhan, perbudakan dan beda agama. Pembunuhan tanpa hak yang dilakukan oleh seorang ahli waris terhadap pewaris akan mengakibatkan ahli waris terhalang menerima warisan. Lantas bagaimana tinjauan hukum Islam apabila kematian pewaris bukan atas pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris secara langsung dengan tangannya, melainkan kematian pewaris karena pembunuhan yang dilakukan oleh orang lain, tetapi pembunuhan itu didasari fitnah yang dikemukakan oleh ahli waris. Metode penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menganalisis, menyeleksi dan literatur yang relevan dengan kewarisan Islam. Selanjutnyan data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yang bertitik tolak dari hal yang bersifat umum kemudian kesimpulan yang bersifat khusus. Maka fitnah yang mengakibatkan kematian pewaris bisa menjadi penghalang kewarisan. Adapun fitnah yang menjadi penghalang kewarisan adalah fitnah yang secara sengaja (secara langsung) dan menyerupai sengaja yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris. Fitnah ini dikategorikan kepada pembunuhan secara tidak langsung karena tidak ada perbedaan lahiriah perbuatan serta kesamaan pada ‘illatnya.