Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia / No. III Th. 2002 tentang Akad Rahn dan Akad Ijarah di Pegadaian Syariah

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengimplementasian fatwa DSN MUI tentang akad rahn dan juga akad ijarah, dan juga bagaimana cara penentuan biaya ijarah berdasarkan dengan fatwa DSN-MUI no 25 & 26 /DSN/MUI/III/2002. Masalah tersebut dilihat dan dianalisis dengan pendekatan teoritik dan pendekatan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah metode kualitatif dengan sumber data dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dan data sekunder berupa informasi yang bersifat dokumen. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa mekanisme penentuan biaya ijarah di kantor pegadaian syariah cabang jelutung kota Jambi di tentukan berdasarkan besarnya nilai barang jaminan, sedangkan yang membedakan tarif ijarahnya berbeda-beda adalah karna adanya diskon dari pihak pegadaian dan hal ini tentu sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25 & 26 /DSN- MUI/III/2002 yang berlandaskan al-Qur’an, al-Hadist, dan Ijma Ulama’. Diharapkan bagi para Lembaga Keuangan Syariah khususnya Pegadaian Syariah lebih intensif mensosialisasikan produk-produk Pegadaian Syariah kepada masyarakat luas dan juga para praktisi Pegadaian Syariah sehingga dapat berkembang lebih baik.