Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/Ag/1995 Tentang Hak Menerima Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini mengangkat tentang putusan mahkamah agung terkait hak menerima wasiat wajibah dalam perspektif hukum Islam. Masalah utama dalam penelitian ini adalah mengapa Mahkamah Agung memberikan harta peninggalan kepada non-muslim? sedangkan dijelaskan pula sebab-sebab terhalangnya mendapatkan harta warisan salah satunya berlainan Agama. Jenis penelitian ini adalah library research (Penelitian Kepustakaan), yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah studi dokumentasi dengan menbgunakan sumber data  sekunder. Hasil penelitian  adalah putusan Mahkamah Agung No. 386K/AG/1995 sesungguhnya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam, alasannya bahwa Mahkamah Agung sama sekali tidak memberikan dasar yang jelas terkait pemberian wasiat wajibah bagi ahli waris non-muslim. Putusan Mahkamah Agung itu menciderai rasa keadilan yang telah tertera dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta mengabaikan perlindungan hukum bagi ahli waris yang Islam. Berdasarkan hal tersebut pemberian bagian harta warisan melalui wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim adalah sebagai bentuk peerobosan hukum atas kehilangan bagian hak waris dari mereka yang berlainan Agama.