KONSTITUSI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

Abstract

Abstrak Konstitusi dalam Islam adalah segala jenis aturan yang dapat memberikan hubungan sebab akibat demi mempertahankan sebuah Negara berdasarkan prinsip Fiqih Siyasah.Sejarah Konstitusi Islam dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dengan membuat aturan Piagam Madinah yang kala itu diperuntukan untuk menyatukan warga muslim dan non muslim agar tetap menjaga persaudaraan demi kelangsungan Kota Madinah. Lembaga yang berwenang dalam membuat konstitusi adalah Al-Sulthah al-tasyri’iyah yaitu istilah untuk Kekuasaan Legislatif. Untuk membuat suatu aturan perundang-undangan harus sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Negara berkewajiban untuk melakukan interpretasi, analogi dan dan inferensi atas dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum utama. Interpretasi adalah usaha Negara untuk memahami dan mencari maksud sebenarnya dari tuntutan hukum yang dijelaskan oleh dalil tersebut. Analogi adalah melakukan metode qiyas suatu hukum yang ada dalilnya, terhadap masalah yang berkembang berdasarkan persamaan sebab hukum. Sedangkan Inferensi adalah metode membuat perundang-undangan dengan memahami prinsip-prinsip syari’ah dan kehendak Syar’I (Allah). Bila tidak ada dalil sama sekali, maka wilayah kekuasaan, legislatif lebih luas, selama hal tersebut tidak menyimpang dari prinsip ajaran Islam. Tujuan kontitusi tidak lain adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang ada pada sebuah Negara agar, memenuhi aturan hukum tentang bagaimana sistem pemerinyah, hak serta kewajiban oleh pemerintah maupun rakyatnya serta merasa saling dilindungi. Permasalahan hukum di era modernisasi memang semakin beragam, untuk itu dibutuhkan kaedah fiqih perubahan sebagai tolak ukur untuk memperbaharui konstitusi berdasarkan asas kemaslahatan. Indonesia secara tidak langsung telah menganut sistem konstitusi Islam secara konseptual, namun untuk praktik pelaksanaannya Indonesia masih perlu berbenah dalam mewujudkan kriteria Negara dalam pandangan fiqih Siyasah untuk mewujudkan Negara yang sebenar-benarnya dalam Islam.Kata kunci : konstitusi, lembaga legislatif, hukum positif, fiqih siyasah.