PERUBAHAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN MASYARAKAT

Abstract

AbstrakHukum Islam adalah hukum yang diperuntukkan untuk semua manusia dalam setiap masa dan tempatnya. Ia tidak dibatasi oleh sekat-sekat geografis maupun zaman. Keyakinan ini di dasari oleh karakteristik hukum Islam yang universal, sempurna, kekal dan dinamis. Setiap aspek kehidupan manusia tidak luput dari sorotan Islam. Alquran dan Sunnah memang telah final turun dan tidak ada penambahan, namun kandungan dan jiwa kedua sumber tersebut selalu hidup dalam denyut kehidupan masyarakat. Ia merespon setiap perkembangan, memberi jawaban dan solusi bagi manusia. Dan tulisan ini memaparkan bagaimana hukum Islam merespon perkembangan dan perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dalam mengelaborasi karakteristik dan tujuan syariat Islam (maqhasid syariah), sehingga didapatkan bahwa perubahan hukum dapat disebabkan oleh perubahan waktu dan tempat serta faktor-faktor lainnya. Data-data dikumpulkan menggunakan penelitian pustaka (library research).   Abstract:Islamic law is a law that is intended for all human beings in every time and place. It is not limited by geographic barriers or times. This belief is based on the characteristics of Islamic law that are universal, perfect, eternal and dynamic. Every aspect of human life does not escape the spotlight of Islam. The Koran and Sunnah have indeed been finalized and there are no additions, but the content and soul of these two sources are always alive in the pulse of people's lives. It responds to every development, provides answers and solutions for humans. And this paper describes how Islamic law responds to developments and changes that occur in society. This research uses descriptive analysis in elaborating the characteristics and objectives of Islamic law (maqhasid syariah), so that it is found that changes in law can be caused by changes in time and place as well as other factors. The data were collected using library research.