KEWAJIBAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Abstract
ABSTRAK Objek kajian pada penelitian ini adalah bagaimana undang-undang memberikan kepastian hukum terhadap harta yang diwakafkan seperti tanah milik, penelitian ini juga mengkaji bagaimana proses pelaksanaan pensertifikasian tanah wakaf mulai dari akta ikrar wakaf sampai menjadi sertifikat hak milik wakaf berdasarkan aturan hukum yang berlaku dengan berfokus pada siapa yang berwenang untuk mensertifikasi tanah wakaf tersebut.Wakaf yang tidak disertifikasi tentunya akan menimbulkan masalah di kemudian hari, dikarenakan status tanah wakaf tersebut belum memperoleh kepastian hukum. Tidak sedikit jumlah tanah wakaf yang pada akhirnya beralih kepada pihak lain dikarenakan ketidakjelasan status tanah wakaf tersebut. Pada akhirnya tanah wakaf yang diharapkan mampu menopang perekonomian umat, tidak dapat terealisasikan karena kurangnya kesadaran pengelola wakaf terhadap sertifikasi tnah milik wakaf.Adapun tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi peran Badan Wakaf Indonesia dalam pengembangan tanah wakaf, mengidentifikasi kendala-kendala penyebab masih banyaknya tanah wakaf yang belum disertifikasi, serta mengidentifikasi peningkatan jumlah tanah wakaf yang disertifikasi. Penelitian ini juga dinilai sangat penting untuk dilakukan, mengingat banyaknya masalah yang timbul dikarenakan ketidakpastian hukum terhadap tanah wakaf yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari, baik antara wakif, nazir maupun ahli waris.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Badan Wakaf Indonesia The object of study in this research is how the law provides legal certainty for donated assets such as owned land, this research also examines the process of carrying out the certification of waqf land starting from the pledge deed of waqf to becoming a certificate of ownership of waqf based on applicable legal rules by focusing on who is authorized to certify the waqf land.Waqf that is not certified will certainly cause problems in the future, because the status of the waqf land has not received legal certainty. Not a small number of waqf lands are eventually transferred to other parties due to the unclear status of the donated land. In the end, the donated land, which was expected to be able to support the economy of the people, could not be realized due to the lack of awareness of the waqf managers regarding the certification of tnah belonging to the waqf.The purpose of this research is to identify the role of the Indonesian Waqf Board in developing waqf land, identify the constraints that cause the large number of donated land that has not been certified, and identify an increase in the number of certified waqf lands. This research is also considered very important to be carried out, given the many problems that arise due to legal uncertainty over the waqf land which can lead to disputes in the future, both between wakifs, nazirs and heirs.Keywords: Land Waqf Registration, Waqf Pledge Deed Making Official, Indonesian Waqf Board