ZAKAT PROFESI MENURUT PERSPEKTIF TAFSIR AYAT DAN HADIS AHKAM
Abstract
Dalam ajaran Islam zakat menempati posisi yang sangat penting dan strategis, hal ini dapat dibuktikan dengan salah satu hikmah dan fungsi zakat yang bisa digunakan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan dapat menegntaskan kemiskinan. Ayat-ayat Al-Qur‟an telah mewajibkan pemilik harta untuk mengeluarkan zakatnya. Melalui penjelasan beberapa ayat alquran tersebut ada dua jenis zakat yang dipahami secara umum, yaitu istilah hasil usaha yang baik-baik dan apa yang dikeluarkan untuk manusia dari bumi. Sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama. Penetapan kewajiban zakat kepadanya menunjukan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembagan zaman. Bila dilihat dari sudut keadilan, penetapan kewajaiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan sangat terasa jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja. Keahlian dan profesi setiap orang, mempunyai out put yang berbeda-beda, bahkan bisa menghasilkan pendapatan yang bisa melebihi dari penghasilan lainnya, sehingga membutuhkan penjelasan yang lebih detail tentang penafsiran ayat-ayat dan hadis yang berbicara soal zakat, baik secara umum maupun secara khusus.