Maslahah Mursalah Sebagai Metodologi Pengembangan Hukum Islam
Abstract
Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dirasakan sangat perlu. Mengingat semakin banyak peristiwa hukum baru bermunculan, sedangkan ketetapan hukumnya tidak ditemukan pada literatur klasik. Kenyataan di atas menuntut para ulama dan cendikiawan muslim berkemampuan untuk menghasilkan produk-produk hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan kata lain para ulama dan cendikiawan muslim dituntut untuk mengembangkan pemikiran hukum, guna menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Maslahah al-mursalah adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Metode ini telah dibuktikan oleh para ulama mujtahid masa lalu terutama oleh golongan Malikiyah, Syafi’yah dan Hanabilah. Ada dua istilah yang biasa digunakan oleh ulama ushul tentang istishlah . Yaitu al-Istislah yang digunakan oleh para ulama dari kalangan Hanabilah, dan al-maslahah al-mursalah yang digunakan oleh kalangan Malikiyah. Terdapat dua pandangan dalam menilai maslahah al-Mursalah sebagai dalil hukum. Pertama, Malikiyah berpendapat, bahwa maslahah al-Mursalah dapat dijadikan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, Kedua, Shafi’iyah berpendapat, bahwa maslahah al-mursalah dapat dijadikan dalil hukum tapi tidak dapat berdiri sendiri, ia harus didukung oleh dalil lain baik dari nash baik al-Qur’an, al-Sunnah atau Ijma’. Kata Kunci: Metode istinbath hukum, maslahah al-Mursalah, Malikiyah, Shafi’iyah.