EKSISTENSI ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DALAM UPAYA MENYEIMBANGKAN DAN PEMERATAAN EKONOMI MASYARAKAT

Abstract

Zakat bukan hanya persoalan karikatif (kedermawanan) seseorang, juga persoalan otoritatif (hak ijbar) yang dalam hal ini dibutuhkan intervensi dan proaktif pemerintah dan adanya regulasi yang mengikat sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para khalifah Islam dalam mengelola zakat. Jika zakat dikelola oleh pihak yang kompeten dan mempunyai otoritas yang mempuyai hak ijbar (hak memaksa) serta dengan didukung adanya regulasi yang bukan hanya mengatur masalah pengelolaan, juga mengatur eksistensi para muzakki (pewajib zakat), dimana amil zakat berwenang mendata dan mengaudit kekayaan muzakii, mengambil zakat baik dengan suka rela maupun secara paksa jika muzaki enggan mengeluarkan zakat, maka sudah barang tentu zakat bisa menjadi sebuah instrumen yang signifikan dalam upaya penyeimbangan ekonomi masyarakat, sesuai dengan tujuan disyariatkannya zakat yaitu supaya harta kekayaan tidak terpusat atau berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Di Indonesia zakat diatur dengan Undang-Undang Zakat Nomor 38 tahun 1999 dan amandemennya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Akan tetapi perundang-undangan zakat belum menyentuh pada persoalan hakikat muzakki, baru persoalan pengelolaan dan pengelolanya (amil) zakat. Namun UU zakat relevan dengan amanat konstitusi Negara berupaya jaminan terhadap warganya untuk melaksanakan ajaran agamanya, melindungi fakir miskin dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (J), pasal 29 dan pasal 34, Undang-Undang Dasar 1945, dan sesuai dengan sila ke-1 Pancasila. Kata Kunci: Zakat, Instrumen, Upaya menyeimbangkan perekonomian negara