KORBAN ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Abstract

Undang-undang merupakan instrumen negara untuk melakukan perlindungan terhadap warganya. Bagian dari warga negara yang sering menjadi korban adalah anak-anak. Mereka menjadi korban dari orang-orang terdekatnya maupun dari orang luar. Lahirnya Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan harapan bahwa korban mendapat perlindungan dan keadilan yang sesungguhnya. Sebab korban kejahatan selama ini kurang mendapat perhatian dibandingkan komponen lainnya. Tulisan ini akan menjelaskan tentang anak-anak yang menjadi korban kejahatan dalam perspektif undang-undang tersebut dan dari perspektif viktimologi, yakni dari perspektif ilmu tentang korban, apakah memang undang-undang yang ada telah sesuai harapan korban. Kata Kunci: Perlindungan anak, perspektif korban, viktimologi.