TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UPAH (UJRAH) AMIL ZAKAT

Abstract

Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang muslim yang mampu dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam rukun Islam, karena ibadah ini memiliki dua dimensi hablum minallah dan hablum minannaas, artinya ibadah zakat ini selain untuk kekuatan spiritual juga bagian dari dimensi sosial. Karena fungsi dan hikmah zakat yang sangat berpengaruh sehingga perintah untuk ditunaikannya ibadah ini beberapa kali diulang dalam Al-Quran. Melihat besarnya potensi zakat maka dalam pengelolaannya zakat intervensi dari pemerintah melalui regulasi-regulasi. Untuk menjalankan tugas dan mencapai tujuannya, organisasi pengelola zakat ini tentunya membutuhkan peranan amil. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan, menerima dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik. Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari dana zakat sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Jika merujuk pada konsep fikih yang mencanangkan bahwa hak amil adalah 12,5% atau 1/8 dari harta zakat yang terkumpul. Permasalahan yang terjadi adalah amil tersebut mendapat upah secara tetap untuk setiap bulannya, sedangkan pendapatan Organisasi pengelola zakat berubah,yang seharusnya berpengaruh terhadap perubahan penghasilan amil zakat . Kata Kunci: amil zakat, ujrah, Dompet Duafa