SENGKETA DAN PROTEKSI PERDAGANGAN INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Indonesia adalah salah satu negara anggota World Trade Organization. Indonesia resmi menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) atau UU Ratifikasi WTO. Dengan adanyaWTO maka terjadi keleluasaan yang semakin meningkat dalam operasi usaha. WTO menghendaki perdagangan bebas yang adil, akan tetapi menghendaki juga tindakan-tindakan proteksi terhadap produk dalam negeri dalam kondisi tertentu. Proteksi perdagangan atas suatu negara tetap membuka kemungkinan digugat negara lain dan berakhir dengan penyelesaian sengketa perdagangan. Liberalisasi perdagangan memberikan peluang dan tantangan bagi negara-negara anggota WTO, sehingga negara anggota melakukan berbagai proteksi untuk melindungi produk domestiknya. Proteksi perdagangan tidak hanya dilakukan oleh negara-negara berkembang, negara majupun melakukan proteksi dengan alasan masing-masing. Kegiatan proteksi suatu negara dapat ditempuh dengan menerapkan hambatan-hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun hambatan non-tarif. Indonesia sering bersengketa di LPS WTO akibat dari kebijakan yang bertentangan dengan WTO, proteksi ini tidak efektif karena selalu berakhir dengan kekalahan dan memakan biaya yang relatif besar. Kata Kunci: Proteksi, WTO, Hukum Islam.