AL-IKHTIKAR (PENIMBUNAN BARANG DAGANGAN) DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANINYA GUNA MEWUJUDKAN STABILITAS EKONOMI
Abstract
Islam sebagai agama yang ajarannya sangat komprehensi, universal dan mempunyai sifat rahmatan lil’ alamin. Oleh karena itu ajaran Islam mencakup berbagai persoalan kehidupan tak terkecuali sampai persoalan ekonomi. dengan sifatnya rahmatan lil alamin Islam sangat membenci kedzaliman dan kemungkaran dalam praktik ekonomi, diantaranya Islam mengecam keras tindakan Ikhtikar (penimbunan) atas brang dagangan oleh penjual dengan tujuan mencari keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat. Islam tidak hanya melarang praktek ikhtikar, juga memprioritaskan penanganannya dengan melibatkan pemerintah. Menurut Islam pemerintah berkewajiban melakukan tindakan preventif dan refresif terhadap para pelaku ikhtikar guna menjaga stabilitas ekonoi dan kemaslahatan masyarakat luas. Oleh karenanya dalam ajaran Islam terdapat rumusan kaidah fiqh yang khusus bagi para penguasa atau para pemegang kebijakan yang mengarahkan mereka dalam seluruh kebijakannya harus berorientasi pada kemaslahatan ummat. Kata kunci: al-Ikhtikar, peran pemerintah, stabilitas ekonomi