PRAKTIK MUZARA’AH DI PANDEGLANG

Abstract

Akad bagi hasil pertanian (muzara‟ah) dipraktikkan oleh para petani di tanah air dengan beragam model dan system pengelolaan, termasuk di kalangan para petani di Kabupaten Pandeglang. Penulis berusaha mempelajari model-model aplikasi muzara‟ah di daerah ini. Penelitian ini berangkat dari beberapa pertanyaan utama : Bagaimana praktik akad muzaraah pada masyarakat petani di Pandeglang saat ini? Bagaimana kesesuaian akad muzara'ah yang mereka praktikan dengan fikih Islam? Bagaimana kontribusi praktik muzara'ah ini terhadap peningkatan pendapatan para petani di Pandeglang? Beberapa temuan penting dari penelitian ini, di antaranya : Pertama, secara istilah, konsep muzara‟ah belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat Muslim di Pandeglang, meski dalam tataran praktik sebenarnya ia telah dilakukan oleh para petani di berbagai wilayah tanah air dengan penyebutan istilah yang berbeda-beda. Kedua, kerjasama bagi hasil yang biasa dipraktikkan oleh para petani di Pandeglang lebih sering didasarkan pada adat istiadat yang secara turun temurun berlaku di tengah masyarakat. Ketiga, dari segi model pembagian hasil pertanian, pola bagi hasil yang dilakukan para petani di Pandeglang ini menggunakan revenue sharing, bukan profit sharing. Keempat, sistem pertanian muzara‟ah terbukti efektif dalam upaya meningkatan taraf ekonomi para petani terutama masyarakat bawah (grass root) di pedesaan. Kata Kunci : Bagi Hasil, Muzara‟ah, Pandeglang