PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN HEWAN YANG DILINDUNGI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Hewan yang dilindungi adalah hewan langka yang dalam keadaannya rentan akan kepunahan atau hewan yang dalam keadaan populasinya jarang ditemui. Maka sebab itu tidak semua pihak boleh memilikinya, karena hewan yang dilindungi oleh negara tidak bisa diperperdagangankan secara bebas tanpa seizin negara. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana hukum dari perdagangan hewan yang dilindungi menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap perdagangan hewan yang dilindungi menurut hukum positif adalah dengan melakukan sistem penyangga kehidupan atau disebut konservasi. Sedangkan menurut hukum Islam perdagangan hewan langka tidak sesuai dengan perdagangan yang disyariatkan oleh Islam, karena hewan adalah bagian dari suatu ekosistem penyangga kehidupan, jika salah satunya hilang maka tidak akan seimbang dan berdampak menjadi kerusakan lingkungan karenanya perdagangan ini masuk dalam kategori perdagangan fasid atau perdagangan yang rusak. Relevansi pengaturan konsep perlindungan hukum terhadap perdagangan hewan yang dilindungi adalah dalam hukum Islam kasus ini berpacu pada hukum Ta’zir yaitu diserahkan kepada pemerintah yang mana pemerintah sudah mengelurkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat (2) untuk menjatuhkan hukuman penjara pada pelaku maksimal lima tahun penjara dan dikenakan denda 100.000.000 rupiah. Kata kunci: perlindungan hukum, perdagangan hewan,hukum Islam, hukum positif