TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHASILAN (UPAH) PEMAIN FILM

Abstract

Kepentingan Islam menuntut penampilan teater dan film sebagai proteksi terhadap manusia untuk melawan kebudayaan barat, dan pemenuhan kebutuhan mereka kepada hal ini, dan sebagainya. Dimana adanya teater dan film yang Islami merupakan sarana untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagai alternatif yang mencukupi mereka dari pada menonton film-film dan pementasan-pementasan film yang terfokus pada falsafah kehidupan Barat. Di era seperti ini menjadi pekerja seni atau pemain film merupakan salah satu pekerjaan yang menjanjikan, mengingat dunia entertainment pada saat ini menjadi salah satu lahan pendapatan yang cukup besar. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Dunia perfilman atau teater sebenarnya tidak diharamkan, tetapi hal-hal yang diharamkan terkadang muncul dari sebagian konsekuensi-konsekuensi pekerjaan teater. 2) Sistem pengupahan di PH. Kremov pictures, akad pengupahan jasa pemain film dilakukan dengan cara perjanjian kontrak selama batas waktu tertentu untuk melakukan proses syuting. 3) Keterkaitan antara pemain film dan penghasilannya (upah) harus sesuai dengan syariat yang tersurat dalam Al-Qur’an. Jadi sudah barang tentu penghasilan (upah) yang didapat dari pekerjaan pemain film halal apabila film tersebut mengandung unsur dakwah dalam kebaikan dan sesuai dengan syariat Islam. Kata kunci: upah, pemain film, hukum Islam