Eksistensi Syirkah Ta’awuniyah Dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Syirkah ta’awuniyah (koperasi) adalah syirkah musahamah artinya syirkah yang dibentuk melalui pembelian saham-saham oleh para anggota. Karena itu, syirkah ini adalah syirkah amwal (badan kumpulan modal)’ dan bukan syirkah asyhkash (badan kumpulan orang) , sebab dalam syirkah ta’awuniyah ini yang tampak bukan kepribadian para anggota pemilik saham. Sebagian ulama menganggap koperasi (syirkah ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang mana satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar membagi keuntungan menurut perjanjian. Dan diantara syarat sahnya mudharabah itu adalah menetapkan keuntungan setiap tahun kepada salah satu pihak dari mudharabah itu , apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau qiradh dengan menetapkan prosentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak, maka akad ini tidak sah (batal) dan hukumnya adalah seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang pantas. Berbeda dengan pandangan Mahmud Syaltut, sebab syirkah ta’awuniyah modal usahanya dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing, dan kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi tersebut, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku. Kata kunci: Syirkah ta’awuniyah, Syirkah amlak, Syirkah al uqud