Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Keterlambatan (Late Charge) Pada Kartu Kredit Syariah
Abstract
Hukum Islam diciptakan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan keadilan bagi umat manusia. Allah Swt menetapkan Hukum-Nya untuk menumbuhkan kesejahteraan serta ketertiban bagi masyarakat. Penerapan suatu hukum harus sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam penetapan suatu hukum banyak sekali yang perlu dikaji. Namun dalam penelitian ini penulis hanya mengkaji masalah yang berkaitan dengan pemberian sanksi denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah. sanksi tersebut diberikan bagi pemegang kartu kredit syariah yang telah mengulur-ulur pembayaran (melewati pagu) sehingga terjadinya penambahan dalam pembayaran utang yang dilakukan pemegang kartu kepada penerbit. dari hasil dana tersebut akan dimasukan kepada pendapatan non halal oleh bank atau non bank. Mengenai persoalana denda keterlambatan (late charge) perlu adanya pembahasan dalam kesesuaian atau ketidaksesuaian dilihat dari kacamata hukum Islam untuk mencapai tujuan hukum Islam yaitu kemaslahatan umat. Kata Kunci: hukum Islam, late charge, kartu kredit syariah, maqashid syariah