Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Abstract
Pasca diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, peradilan agama memperoleh perluasan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Perluasan kewenangan ini kemudian mendapat legitimasi dalam ketentuan ekonomi syariah yang memperoleh payung hukum undang-undang seperti dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah direspon positif oleh masyarakat, khususnya kalangan peminat dan pemerhati hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keberadaan KHES memberikan kodifikasi dan unifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kesulitan para hakim pengadilan agama memutus perkara ekonomi syariah hanya merujuk kepada kitab – kitab fiqih yang tersebar dalam berbagai mazhab, karena tidak memiliki pedoman hukum positif yang bersifat unifikasi, sehingga terjadi perbedaan dalam putusan antar suatu pengadilan dengan pengadilan yang lain, antar hakim yang satu dengan hakim yang lain. Salah satu faktor yang sangat mendukung perkembangan pelembagaan keuangan syariah di Indonesia adalah adanya dukungan peraturan perundang – undangan yang selalu pro-aktif memberikan payung hukum dan regulasi. Jika peran payung hukum dimainkan untuk mendasari tumbuhnya lembaga – lembaga keuangan syariah di berbagai bidang, maka peran regulasi dilaksanakan untuk memberikan kerangka (framework) dalam operasional kegiatannya. Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, KHES