Penguatan Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Nilai-nilai Islami dalam Mensejahterakan Masyarakat

Abstract

Indonesia belum memiliki Undang Undang khusus yang mengakomodir pengaturan bagi BMT, BMT diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang menyebabkan ruang geraknya terbatas. Permasalahan yang dihadapi adalah kesesuaian asas kebebasan berkontrak BMT dengan prinsip dan nilai-nilai islami, serta perkembangan BMT dalam mensejahterakan masyarakat dan cara mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian berupa kualitatif dengan metode pendekatan sociolegal. Minimnya kualitas sumber daya manusia BMT belum seutuhnya sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai Islami. Munculnya BMT yang bermasalah dikarenakan kekurangpahaman pada konsep ekonomi syariah (substansi dan teknis), rendahnya managerial skill (manajemen keuangan, manajemen investasi, akuntansi dan sebagainya) dan moral hazard pengelola BMT, serta kurang efektifnya pengawasan internal eksternal. Sarana dan prasarana BMT yang belum memadai, menjadi kendala BMT agar tidak tersisihkan dari lembaga keuangan lainnya. BMT perlu melakukan pembinaan, pengawasan secara internal dan eksternal, dengan kebijakan daerah melalui Dinas Koperasi guna menciptakan iklim kondusif bagi BMT.