Hukum Ekonomi Syariah, Fungsi dan Peran Dalam Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Digital Era Industri 4.0

Abstract

Dalam hal ini ekonomi, sebagaimana juga bidang-bidang ilmu lainnya yang tidak luput dari kajian Islam, bertujuan menuntun agar manusia berada di jalan lurus (shirat al mustaqim). (Ahmad Ramzy Tadjoeddin, dkk, 1992: 3). Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan kehidupan. Disamping itu, merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Hal itu dapat dibuktikan dengan ungkapan, Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (QS. Al-A’raf: 10). Pada kesempatan lain dikatakan, Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah (mencari rezeki kehidupanlah, pen) di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (QS.Al-Mulk: 15). Untuk itulah Allah SWT berfirman, Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan. Perintah untuk melakukan aktivitas yang produktif bagi pemenuhan kehidupan manusia itu diakhiri dengan kalimat, Apabila kamu telah menunaikan salat, bertebarlah di muka bumi dan carilah karunia Allah…. (QS. Al-Jumu’ah: 10) Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, era industri 4.0