Larangan Impor Hewan dari China Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

Abstract

Kemunculan virus baru covid-19 pada akhir tahun 2019 pada akhirnya menjadi pandemidi seluruh dunia. Banyak negara yang mengambil kebijakan lock down, bahkan di beberapa negara, kebijakan lock down ini tidak hanya untuk lalu lintas barang, namun juga untuk arus lalu lintas orang dalam rangka melindungi negaranya dari wabah tersebut. Wabah Corona yang diyakini berasal dari Wuhan, salah satu kota di Cina ini disebabkan oleh virus yang diberi nama covid-19.Virus ini dapat ditularkan melalui perantara hewan.Secara scientific evidence (terbukti ilmiah) hewan yang menjadi carrier (perantara) adalah binatang hidup, oleh karena itu, pada bulan Februari 2020 Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara impor binatang hidup atau binatang hidup yang telah transit di China. Larangan sementara ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia, Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT. Larangan tersebut berlaku bagi 53 pos tarif barang, tetapi tidak berlaku untuk ikan.Sebagai negara anggota World Trade Organization yang menghendaki arus perdagangan bebas tanpa hambatan, tentu regulasi ini tidak boleh keluar dari regulasi yang berasal dari kesepakatan anggota. WTO menghendaki perdagangan bebas, akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang menghendaki hambatan-hambatan perdagangan dalam keadaan tertentu karena alasan ekonomi dan atau kesehatan. Kata Kunci: larangan impor, pandemi, Covid-19, hewan hidup