Kontrak Jual Beli dalam Islam

Abstract

Jamaludin Dosen IUQI BOGOR Abstrak Pengertian Jual Beli Menurut etimologi, Jual beli diartikan :Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).”Kata lain dari al-bai‟ adalah asy-syira, al-mubadah, dan attijarah.berkenaan dengan kata at-tijarah, dalam Al-Qur‟an surat Fathir ayat 29 dinyatakan: Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana pengkajian Islam terhadap kepemilikan harta. Metode penelitian ini adalah Deskriftif kualitatif dengan studi pustaka, dengan metode pengkajian terhadap dalil alquran serta hadist-hadist,serta pendapat dari hasil penelitian terdahulu. Hasil Penelitian menunjukan Dalam jual-beli sangat ditentukan keabsahan jual beli nya karena ini yang menjadi tolak ukur dalam unsur jual-beli antara lain, penjual pembeli,barangnya jelas dan akadnya pun jelas bahkan dalam Islam pun sangat dianjurkan Khiyar yaitu memilih barang yang terbaik menurut kita agar tidak timbul rasa kecewa dan menyesal dalam hal jualbeli maka dari itu diperlukan unsur kehati-hatian dan ketelitian dan yang paling penting dari itu adalah sikap ant-tharadin yaitu sikap saling ridha antara penjual dan penting, karna hal ini sangat vital sekali dalam muamalah bahkan sekarang itu ada namanya jual-beli Mu‟atha yaitu jual beli saling menerima tanpa mengucapkan akad lafazh yang Sharih atau Kinayah seperti yang ada di pasar-pasar modern seperti saat ini karena melihat adat suatu daerah dan adapun untuk penjual seeloknya jangan mengambil untung terlalu banyak ataupun menipu penjual dengan harga yang tinggi karena ketidaktahuannya, maka dari itu unsur terpenting dalam perniagaan yaitu kejujuran karena bisa membawa keberkahan antara penjual dan pembeli. Kata Kunci : Khiyar, Bai, Jula beli