Pembiayaan Ultra Mikro Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/2018 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 119/DSN-MUI/II/2018
Abstract
rak Pembiayaan Ultra Mikro hadir sebagai solusi bagi masyarakat dari lapisan terbawah yang membutuhkan dana pinjaman. Pembiayaan ini diatur oleh peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/ 2018 dan juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.119/DSN-MUI/II/2018. Namun terdapat beberapa perbedaan dalam kedua peraturan tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah lembaga keuangan bukan bank sedangkan menurut Fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 lembaga penyalurnya adalah lembaga keuangan syariah. Sumber pendanaan pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 salah satunya adalah bunga sedangkan dalam fatwa DSN MUI bahwa praktek pembungaan adalah haram. Penetapan margin dalam pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu adalah PIP dapat mengenakan suku bunga/margin kepada penyalur dengan bunga 2%-4% sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 adalah menggunakan konsep bagi hasil dan sesuai dengan akad yang telah ditetapkan. Penyelesaian sengketa pada pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah dengan mekanisme tanggung renteng. Sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah Kata Kunci: pembiayaan, ultra mikro, fatwa DSN-MUI