Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang NO 40 Tahun 2014 Terhadap Asuransi Jiwa Pada KSB Wisata Bahari

Abstract

Salah satu upaya manusia untuk mengalihkan risikonya sendiri, ialah dengan jalan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam itu disebut sebagai perjanjian asuransi atau pertanggungan. Pertanggungan itu mempunyai tujuan pertama-tama adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya itu kepada orang lain yang mengambil risiko untuk mengambil kerugian. Mekanisme pelayanan asuransi di KSB Wisata Bahari ialah setiap premi yang diterima akan dimasukan kedalam rekening khusus yaitu rekening yang diniatkan derma/tabarru dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah harta benda atau peserta itu sendiri. Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal ini telah dibuktikan bahwa yang menjadi peserta jaminan pertanggungan adalah setiap wisatawan yang membeli tiket masuk objek wisata. Dengan membeli tiket masuk berarti secara otomatis membayar premi asuransi kecelakaan diri. Begitu juga dari pihak penanggung telah membuktikan dari ketentuan peraturan undang-undang tersebut dengan memberikan dana santunan bagi keluarga korban yang meninggal, serta menanggung biaya pengobatan bagi korban yang mengalami kecelakaan diobjek wisata penyebrangan wisata antar pulau yang dibawa oleh pihak wisata bahari. Kata Kunci: asuransi jiwa, hukum Islam, KSB Wisata Bahari