Eksistensi Literatur Fiqh(Sisi Pelestarian dan Perkembangannya)

Abstract

Spesifik dalam literature fiqh yang membahas tentang dinamika pemikiran hukum Islam, banyak buku-buknya yang telah ditulis para imam besar-khususnya imam munjtahid yang 4 (empat) yaitu: Abu Hanifah, Al-Syafi’i, Malik Ibn Anas dan Ibn Hambal. Selanjutnya, diteruskan dan dikembangkan oleh para murid-muridnya. Dengan aneka dilektika metodologi yang disajikan, semua itu menjadi pembelajaran berharga bagi kita. Berikutnya, supaya tidak terjadi pengkultuasan madzhab dan membuka cakrawala khazanah pemikiran dan analisis, para ulama mengahdirkan karya ilmiah yang membahas tentang aneka pendapat madzhab yang mereka rangkum dan tuangkan dalam buku khusus yang dikemudian hari popular dengan sebutan buku Fiqh Perbandinagn (Fiqh al-Muqorrin). Buku Rahmatu al-Ummah, karya Abu Abdillah Muhammad Ibn Abd al-Rahman, atau buku Al-Fiqh 'Ală Madzăhabil Arba'ah, karya Abd al- Rahman Ibn Muhammad ‘Audh al-Jaziri (w.1360 misalnya, keduanya merepresntasikan, bahwa terjadinya ragam pendapat adalah sebagai rahmat untuk memudahkan kita menjatuhkan pilihan. Selanjutnya yang menarik, di kalangan mereka (para ulama fiqh khususnya) ada tradisi syrah. Syarah atau tasyrih (komentar) adalah sebuah usaha untuk menjelaskan karya ulama lain, yang dinilai olehnya (komentator -syărih) adanya kekurang jelasan. Dengan cara demikian, memudahkan bagi kita untuk mengetahui, memahami dan mengakulisasikannya. Kata kunci: literatur fiqh, mazhab, syarh