EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH DI TENGAH ERA DIGITAL
Abstract
Teknologi digital merupakan salah satu produk ataupun fitur dari perkembangan teknologi era modern. Perkembangan teknologi digital turut berkembang pada sistem lain di kehidupan, terutama pada bidang ekonomi. Perubahan yang masif turut dirasakan oleh pelaku-pelaku ekonomi dan sebagian besar dari perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi digital ingin mengadakan perubahan mendasar pada bisnisnya. Sistem ekonomi syariah dikenal juga dengan sistem ekonomi islam yang berlandaskan hukum-hukum islam dalam pelaksanaannya. Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim yang besar dan berada di kisaran 87 % atau sekitar 207 juta jiwa. Hal ini menjadi peluang yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi kemajuan ekonomi syariah berbasis digital di tengah era digital. Penelitian ini merujuk pada kondisi dan pengetahuan masyarakat mengenai ekonomi syariah dan potensi pengembangannya di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap tahunnya terjadi penurunan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu, minimnya informasi yang dimiliki masyarakat mengenai ekonomi syariah dan potensi pengembangannya di era digital. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis oleh semua pihak terkait untuk memanfaatkan potensi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kata Kunci: ekonomi syariah, era digital