Kedudukan State-Owned Enterprises dalam Investor-State Dispute Settlement
Abstract
State-Owned Enterprises (SOEs) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan milik negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Tidak hanya mengejar keuntungan, SOEs juga memiliki kewajiban melayani tujuan sosial seperti menyelenggarakan kemanfaatan umum. SOEs tidak hanya beroperasi di dalam negeri tapi juga terus melakukan ekspansi dan merambah proyek-proyek investasi luar negeri. Terkait Foreign Direct Investment (FDI) terdapat risiko terjadi perselisihan antara investor asing dengan host state. Ketika terjadi sengketa, host state kerap berdalih dengan mengatakan bahwa SOEs mewakili negara sehingga SOEs tidak memiliki keabsahan untuk mengajukan gugatan ke lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa investasi antara investor dan host state. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Penelitian ini membahas ruang lingkup ISDS itu sendiri sehingga diketahui hambatan dan solusi agar tidak timbul kerancuan terhadap status SOEs dalam ISDS.