TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG KEPEMILIKAN AIR DAN HASIL BURUANNYA

Abstract

Tulisan ini akan mengkaji tentang pendapat para ulama fiqih tentang kepemilikan air dan hasil buruannya, lalu apakah air boleh dimiliki bukankah air adalah milik Allah. Swt. Lalu kalau air boleh dimiliki apa batasanya dan air yang bagaimana yang boleh dimiliki, lalu apa argument para ulama tentang kepemilikan air dan hasil buruannya. Kesimpulan dari hasil kajian ini adalah hukum kepemilikan air itu tergantung jenisnya apabila air yang terdapat di dalam tempat atau bak atau lubang atau gudang atau sebagainya, maka dalam hal ini Ulama fiqih sepakat bahwa air yang terdapat di dalam tempat bejana atau bak atau lain sebaginya maka ia bisa dimiliki hanya dengan menadahnya atau menguasainya. Dan bagi pemiliknya dapat menjualnya dan ia dapat mencegah seluruh perilaku lainnya. Dan boleh memiliki dan memindahkan kepemilikannya. Kemudian apabila air yang dikeluarkan dari tanah pemiliknya, seperti air sumur yang digali atau mata air yang keluar di dalam tanah, maka dalam hal ini paara ulama fikih berbeda pendapat dalam kepemilikan air ini dan memanfaatkanya, ada yang berpendapat air ini tidak bisa dimiliki oleh pemilik tanah, hanya saja ia lebih berhak dibanding orang lain karena ia pemilik tanah. Sedangkan yang lain ada yang mengatakan bahwa air itu bisa dimiliki oleh pemilik tanah, kemudian Terkait kepemilikan buruan berbeda dengan berbedanya jenis kepemilikan dan penguasaan atasnya, yaitu terbagi menjadi dua macam: pertama: Kepemilikan dan penguasaan hakiki yaitu penguasaan dengan tangan. Kedua: kepemilikan dan Penguasaan secara hukum Penguasan hukum itu dengan menggunakan alat dari beberapa alat berburu yang terkenal.