TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD MUDHARABAH MUTHLAQAH PADA PRODUK TABUNGAN RENCANA BERHADIAH

Abstract

Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan rencana adalah mudharabah muthlaqah, Mudharabah muthlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukan. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalankan usahanya, asalkan sesuai dengan prinsip syariah Islam.