Mashlahah dan Mafsadah Cryptocurrency sebagai Mata Uang Resmi Negara

Abstract

Cryptocurrency merupakan sebuah terobosan baru yang mulai di kenal dunia investasi dan keuangan. Peluang serta ancaman dalam berbagai factor menjadi bahan pertimbangan, perbedaan pendapat untuk Cryptocurrency menjadikan orang enggan apakah akan menggunakan atau menolak Cryptocurrency. Di sisi lain, Cryptocurrency membawa keuntungan serta kerugian yang tidak bisa di hindari. Cryptocurrency hanya digunakan secara online sehingga rentan terhadap ancaman dan bahaya. Tulisan ini mencoba mengkaji pandangan maqashid al-syariah terhadap Cryptocurrency dengan pendekatan analisis SWOT kemudian akan dikaji lebih mendalam dengan pendekatan maslahah serta mafsadah sebagai factor terpenting dalam maqasid al-syariah. Oleh karena itu, penelitian ini perlu dikaji lebih lanjut karena maslahah dan mafsadah terkadang bertukar peran sebagai mashlahah khusus dan maslahat umum. Sebuah sistemnya selalu dirancang untuk kemaslahatan, namun tidak sedikit menimbulkan implikasi negatif. Tulisan ini dirancang penulis berdasarkan struktur Cryptocurrency yang dinamis dalam memenuhi kebutuhan pasar.