IMPLEMENTASI AKAD HAWALAH PADA TRANSAKSI TAKE OVER RUMAH TERHADAP PENGALIHAN OBJEK

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas perbankan kepada nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dengan jaminan atau berupa hunian. Dalam hal ini pasar perbankan yakni masyarakat dengan penghasilan rendah yang ingin memiliki hunian dan sistem pembayarannya dengan cara kredit. Sebelum melangsungkan pemesanan rumah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi nasabah untuk mengaukan KPR, setelah itu dapat dilihat nasabah sudah memumpuni persyaratannya atau belum. Seiring perkembangan jaman kredit pemilikan rumah tidak hanya bisa dilakukan di bank konvensional melainkan pada bank syariah dapat dilakukan pemesanan unit rumah yang akadnya sudah sesuai dengan syariat. Dan pembayaran yang sudah berjalan di bank konvensional bisa dipindahkan ke bank syariah sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan rukun dan syarat akad hawalah. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme take over rumah di Bank Jabar Banten Syariah Pandeglang? 2. Bagaimana pelaksanaan kredit rumah ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad hawalah terhadap pelaksanaan over kredit di Bank Jabar Banten Syariah Pandeglang? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui praktik pelaksanaan over kredit rumah pada Bank Jabar Banten Syariah Pandeglang, dan 2. Untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad hawalah terhadap pelaksanaan take over di Bank Jabar Banten Syariah Pandeglang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Sumber data yang dikumpulkan dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak terkait, dan literatur yang relevan dengan penelitian. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini ialah: 1. Pelaksanaan take over rumah pada Bank Jabar Banten Syariah Pandeglang menggunakan akad murabahah atau jual beli dengan tetap memperhatikan rukun dan syarat pengalihan hutang atau hawalah. Dalam hal ini nasabah dapat memindahkan pembayaran di bank konvensional ke bank syariah dan menggunakan nasabah baru untuk melanjutkan pembiayaan. 2. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang hawalah sudah sesuai.