Manajemen Masjid Dalam Meningkatkan Kegiatan Keagamaan Jamaah Masjid Agung Darussalam di Kecamatan Sungai Lilin
Abstract
Penelitian ini berjudul Manajemen Masjid Dalam Meningkatkan Kegiatan Keagamaan Jamaah Masjid Agung Darussalam Di Kecamatan Sungai Lilin. Setiap Masjid tentunya pasti memerlukan manajemen dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang dilakukan, salah satunya yakni seperti Masjid Agung Darussalam di Kecamatan Sungai Lilin yang menggunakan manajemen masjid dengan tujuan agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber data yakni data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai yakni wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Kesimpulan penelitian ini ialah: (1) Manajemen masjid yang digunakan oleh Masjid Agung Darussalam meliputi: Pertama yakni Planning seperti perencanan dilakukan secara musyawarah serta mengikuti masukan para tokoh agama setempat yang berpengalaman. Kedua yakni Organizing seperti tertatanya untuk sistem kepengurusan masjid dengan tujuan agar dapat memakmurkan masjid serta meningkatkan khususnya pada kegiatan keagamaan dimasjid. Sedangkan untuk IRMAS-nya juga telah berjalan dengan baik. Ketiga yakni Staffing seperti penempatan angggota yang sudah sesuai walaupun terdapat beberapa kekurangan yang ada tetapi mereka dapat mengetasi itu semua dengan saling membantu satu sama lain. Keempat yakni Directing/comanding seperti pengarahan yang dilakukan tidak selalu terus menerus melainkan mereka saling mengingatkan satu sama lain. Kelima yakni Controlling seperti pengawasan merupakan tugas dari bidang ketertiban dan keamanan serta setiap komponen yang ada juga ikut andil dalam melakukan pengawasan dengan tujuan agar dapat mengontrol lancar atau tidaknya suatu kegiatan yang dilaksanakan. (2) Faktor pendukung internalnya yakni seperti sarana dan prasarana yang disediakan di Masjid Agung Darussalam Sungai Lilin sudah baik dan memadai, sedangkan untuk eksternalnya seperti masyarakat mendukung dan aktif dalam megikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Faktor penghambat internalnya yakni seperti dalam pemilihan pengurus, memang didasarkan pada musyawarah namun dalam kepengurusan pasti ada yang tidak sejalan dengan adanya sesuatu yang tidak sesuai tidak bergerak tanpa adanya SK. Sedangkan untuk faktor eksternalnya yakni seperti adanya pro kontra antara masyarakat dengan pengurus masjid, sehingga dalam hal ini terjadi hambatan mengenai perluasan/pembangunan masjid.