INSURANCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW

Abstract

Munculnya asuransi syariah di dunia didasarkan pada anggapan bahwa asuransi yang ada selama ini yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Asuransi ini sangat memegang prinsip yaitu ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolonglah kalian semua dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta'min (keamanan). Kajian ini bertujuan untuk mengelaborasi konsep asuransi dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah upaya saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi berupa harta dan atau tabarru’ yang memberikan pola kembali menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Melihat peluang yang besar tersebut, sosialisasi tentang asuransi syariah perlu dilakukan secara lebih serius dan komprehensif, sehingga sangat perlu mensinergikan kepentingan berbagai pihak seperti industri asuransi itu sendiri, pemerintah (regulator), ulama, akademisi, dan lembaga. yang fokus pada pengembangan bisnis syariah. Untuk menjawab besarnya peluang yang ada, diperlukan sumber daya manusia yang profesional dan memadai, disertai dukungan permodalan, ditambah payung hukum yang mendukung.