Implementasi Manajemen Strategik Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Darunnajah

Abstract

Madrasa problems that affect quality education is the implementation of the principle of accountability. Protracted errors will reduce quality. In the end it will have an impact on public or community trust. In this context, the implementation of the accountability principle of Islamic Elementary Ulul Albab Plesungan, Kapas, Bojonegoro looks very good. It has been proven that in the past year it has received very good accreditation. In order to explore these advantages, researchers conducted this research using in-depth interviews, observation and document studies. As a result, the existence of good accountability will also improve good financial management, so that in the end it will improve the performance of madrasas. The madrasah is the executor and works based on the trust of the party that gives authority, in this case the government, by using funds obtained from the community. Society wants accountability in terms of financial management. This accountability is also a form of oversight of the use of funds by the madrasah, besides that it also shows that the madrasah has confidence that what has been done is the right thing and there are no deviations from the applicable provisions. [Permasalahan madrasah yang berpengaruh terhadap mutu pendidikan adalah implementasi prinsip akuntabilitas. Permasalahan yang berlarut-larut akan menurunkan mutu. Pada akhirnya akan berdampak pada kepercayaan publik atau masyarakat. Dalam konteks ini, penye-lenggaraan prinsip akuntabilitas MI Ulul Albab Plesungan, Kapas, Bojonegoro terlihat sangat baik. Terbukti dalam satu tahun terakhir mendapatkan akreditasi sangat baik. Guna mendalami keunggulan tersebut, peneliti melakukan penelitian ini menggunakan penelitian wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Hasilnya, Adanya akuntabilitas yang baik dari akan meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik pula, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kinerja madrasah. Pihak madrasah adalah sebagai pelaksana dan bekerja berdasarkan kepercayaan dari pihak yang memberikan wewenang dalam hal ini pemerintah dengan menggunakan dana yang diperoleh dari masyarakat. Masyarakat menginginkan adanya akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan. Akuntabilitas ini juga merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana oleh pihak madrasah, selain itu juga menunjukkan bahwa madrasah memiliki kepercayaan diri bahwa apa yang telah dilakukan adalah hal yang benar dan tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku]