Kontekstualisasi Pemahaman Hadis Nabi Tentang Riba

Abstract

Hadith is the second source used in making legal decisions based on Islamic law (istinbath). The purpose of this study is to discuss the contextualization of the Prophet's hadith understanding of usury. This research uses a qualitative type through literature study by applying content analysis. This research shows that it is true that religious arguments have accommodated the prohibition of usury including the hadith of the Prophet, but detailed explanations about the types of behavior related to usury are openly not found but only qiyasan-qiyasan from the musyarrih hadith. Next, the prohibition of usury, as a legal status, cannot be denied from various aspects, ranging from religious, historicity, and humanity aspects, all of which accommodate that usury is a prohibited act since before the arrival of Islam to the religious literature that reaches us today. Hadits merupakan sumber kedua yang digunakan dalam pengambilan keputusan hukum berdasarkan hukum Islam (istinbath). Tujuan penelitian ini adalah membahas kontekstualisasi pemahaman hadis nabi tentang riba. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif melalui studi pustaka dengan menerapkan analisis isi. Penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa memang benar dalil agama telah mengakomodir keharaman riba termasuk hadis nabi, namun penjelasan tentang jenis prilaku secara rinci terkait riba secara terang-terangan tidak ditemukan melainkan qiyasan-qiyasan dari para musyarrih hadis saja. Berikutnya keharaman riba, sebagai sebuah status hukum, tidak dapat dipungkiri dari berbagai macam aspek, mulai dari aspek keagamaan, historisitas, dan humanitas seluruhnya mengakomodir bahwa riba merupakan perbuatan yang terlarang sejak dahulu sebelum datangnya Islam hingga literatur agama yang sampai di tangan kita saat ini.