KASUS PENISTAAN AGAMA PADA BERBAGAI ERA DAN MEDIA DI INDONESIA

Abstract

Kasus penistaan agama terjadi di berbagai media berdasarkan jamannya. Kasus penistaan agama di media pada awalnya terjadi melalui perantara media cetak, yaitu dimulai pada jaman penjajahan Belanda dan Orde Baru. Seiring kemajuan teknologi, media internet mengalahkan media cetak dan media elektronik. Kasus penistaan agama yang awalnya terjadi di media cetak, kemudian menjamur di media internet. Artikel ini membahas empat kasus penistaan agama yang terjadi di empat era yang berbeda. Pertama kasus Djawi Hiswara yang terjadi pada massa kolonial Belanda, kedua kasus Arswendo yang terjadi pada masa Orde Baru, ketiga kasus Ahok terjadi pada pasca reformasi. Dan keempat kasus Kece yang terjadi pada masa pandemi covid-19.  Metode yang digunakan yaitu komparatif-deskriptif dengan cara membandingkan keempat kasus tersebut kemudian dianalisis dampaknya berdasarkan indikator toleransi. Terdapat empat indikator toleransi yaitu (1) kedamaian adalah tujuan, (2) toleransi adalah terbuka dan reseptif pada indahnya perbedaan, (3) toleransi menghargai individu dan perbedaan, dan (4) benih dari toleransi adalah cinta sedangkan benih dari intoleransi adalah ketidakpedulian. Adapun kasus yang memenuhi indikator pertama yaitu kasus Djawi Hiswara dan kasus Ahok, sedangkan kasus Arswendo dan kasu Kece tidak memenuhi indikator pertama. Keempat kasus tersebut tidak memenuhi indikator kedua, ketiga, dan keempat.