Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang lembaga independen negara dalam ketatanegaraan di Indonesia. Dalam artikel ini membahas tentang konsep lembaga independen negara, kedudukan lembaga independen negara dalam ketatanegaraan Indonesia, serta kewenangan efektivitas lembaga negara dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenang. Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar mengenal maksud dari adanya kelembagaan independen di indonesia sudah efektif dan efisien dalam menjalankan wewenangnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis merupakan metode dalam penelitian ini dan pendekatanya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari artikel ini yaitu banyaknya lembaga independen negara tersebut berakibat pada tumpang tindih sehingga hubungan antar lembaga negara serta konflik yang tidak dapat dihindarkan. penguatan lembaga-lembaga tersebut lewat peraturan perundangan untuk mempunyai jaminan hukum yang kuat serta dapat menjalankan fungsi check and balances, Meminimalisir kewenangan DPR dalam memilih pempinan lembaga independen, Pemberian Kewenangan Yang bersifat mandiri, Penegasan Ketentuan non partisan. Solusi tersebut dimaksudkan agar lembaga independen negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip independen.