PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAKAN FAKTUAL DI PTUN (STUDI PUTUSAN PTUN NOMOR 2/P/PW/2017/PTUN.JBI)

Abstract

Tindakan faktual atau (feitelijk handelingen) mendapat pemaknaan baru seiring dengan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan. Selain tidak konsistennya dalam penyebutan juga tidak adanya penjelasan mendetail tentang hal tersebut, yaitu berkenaan dengan apa itu tindakan faktual, tindakan admnistrasi pemerintahan dan perbuatan konkret. Dalam putusan Putusan PTUN Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI dilakukan pengujian ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan faktual yang diambil oleh pejabat tata usaha negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, pengujian penyalahgunaan wewenang adalah kewenangan PTUN. Kedua, dalam Putusan PTUN Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI tidak ada unusr penyalahgunaan wewenang.