PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Abstract
Di dalam praktik hukum masih adanya pemahaman yang tidak seragam antara penipuan dalam hukum pidana dan penipuan dalam hukum perdata yang timbul dari suatu hubungan kontraktual, yang memang sebetulnya aspek tersebut sangat bersinggungan namun tetap berdiri pada domain hukum yang berbeda. Adanya suatu permasalahan hukum yang sebenarnya merupakan bagian dalam domain hukum privat (perdata) namun ternyata dimasukkan ke dalam domain hukum publik (pidana). Khususnya persoalan ingkar janji yang lahir dari hubungan kontraktual cenderung dianggap suatu penipuan berdasarkan hukum pidana. Aspek hukum publik kemudian digunakan sebagai sarana memaksa untuk perbuatan privat. Karakteristik wanprestasi dan penipuan, keduanya memiliki karakteristik yang sama, yaitu sama-sama didahului atau diawali dengan hubungan hukum kontraktual. Ketika kontrak ditutup diketahui sebelumnya ada tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata bohong oleh salah satu pihak, maka hubungan hukum, ini dinamakan penipuan dalam hukum pidana Pasal 378 KUHP dan penipuan dalam hukum perdata Pasal 1328 BW (adanya cacat kehendak diantaranya : kekhilafan, paksaan dan penipuan).