REAKTUALISASI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DENGAN KEWIRAUSAHAAN SOSIAL GUNA MENGATASI KEMISKINAN DI KOTA MAGELANG

Abstract

Zakat produktif adalah penyaluran uang zakat kepada mustahiq yang dapat dikelola dan dikembangkan melalui perilaku bisnis. Model zakat merupakan salah satu penyaluran zakat yang efektif dalam memecahkan masalah-masalah sosial, khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan. Masalah kemiskinan masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius di masyarakat Kota Magelang. Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Tujuan penyaluran dana zakat tidak hanya bantuan konsumsi, tetapi juga peningkatan kondisi ekonomi produktif penerima zakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, zakat harus dikelola dengan baik dan produktif. Selain itu, kewirausahaan sosial merupakan salah satu alternatif solusi mandiri dan berkelanjutan terhadap permasalahan sosial di masyarakat khususnya kemiskinan di kota Magelang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif