STUDI PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP FATWA MUI NO. 14 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI WABAH COVID-19
Abstract
Wabah pandemi COVID-19 masih menjadi polemik utama masyarakat. Salah satu bidang yang terdampak adalah kegiatan ibadah kolektif keagamaan, seperti salat Jumat dan salat berjamaah di masjid. Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran berbagai virus, pemerintah bersama lembaga keagamaan dalam hal ini MUI kemudian merumuskan kebijakan untuk membatasi kegiatan sosial berskala besar, salah satunya melalui terbitnya Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19. Penelitian empiris ini mencoba menggali dan menganalisis lebih dalam tentang persepsi masyarakat terhadap fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menggunakan pendekatan teori persepsi sebagai alat analisisnya. Hasil data yang berhasil digali menunjukkan bahwa kebijakan fatwa MUI menuai argumen yang cukup variatif berdasarkan kebutuhan dan faktor kepribadian responden. Beberapa persepsi yang setuju mengarah pada sistem nilai teologis yang berpihak pada prinsip maqashid syari'at. Sedangkan persepsi yang cenderung menolak mengarah pada sistem nilai teologis-normatif yang hanya bertumpu pada hubungan vertikal dengan Tuhan.